> >

Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko: Kejahatan Ferdy Sambo Dilakukan Secara Sistematis

Hukum | 14 Februari 2023, 09:05 WIB
Sidang vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Hingga adanya upaya menghilangkan barang bukti yang mengakibatkan penanganan perkara terbunuhnya Brigadir J sulit untuk terungkap.

“Kita kan semua melihat di dalam proses pemeriksaan perkaranya kan juga sangat susah itu mengambil fakta-fakta hukum yang sangat relevan di dalam menyusun keputusan, karena apa, karena sikap terdakwa ini memang konsisten dengan skenario yang dia susun,” kata Djoko Sarwoko.

Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati sempat berusaha mengaburkan fakta dengan membuat skenario bohong.

Di awal, Ferdy Sambo mengatakan ajudannya tersebut tewas karena baku tembak dengan ajudan lain karena panik kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Dalam skenario bohongnya, Ferdy Sambo juga ‘mencuci tangan’ atas terbunuhnya Brigadir J dengan mengaku tidak ada di lokasi saat peristiwa tembak menembak.

Namun, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai polisinya polisi atau Kadiv Propam akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peran Ferdy Sambo dalam tewasnya Brigadir J dibongkar oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan yang diperintah menembak.

Diperkuat dengan bukti copy CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang menunjukkan, ternyata saat Ferdy Sambo masuk rumah Brigadir J masih hidup dan terlihat berjalan di taman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU