> >

Hakim Anggap Putri Candrawathi Buat Cerita Karangan soal Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

Hukum | 13 Februari 2023, 15:56 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis hakim menilai kekerasan seksual yang ditudingkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat hanyalah cerita karangan Putri Candrawathi.

Hakim justru mengatakan Putri Candrawathi sakit hati terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menuduhnya melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Demikian Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga Putri Candrawathi kemudian membuat kesan atau cerita yang seolah-olah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepadanya,” ucap Hakim Wahyu.

Baca Juga: Peluk Foto Brigadir J, Rosti Simanjuntak Hadiri Vonis Sidang Ferdy Sambo

Dalam pernyataannya, hakim juga menilai motif kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakuan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi,” ucap Hakim Wahyu.

 

“Sehingga terhadap adanya alasan demikian harus dikesampingkan.”

Terlebih, kata Hakim, sejak awal persidangan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat memperkuat adanya dugaan kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU