> >

Mantan Hakim Agung Ungkap 3 Pertimbangan untuk Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo

Peristiwa | 13 Februari 2023, 07:15 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Chandrawati hari ini, Senin (13/2/2023).

Melansir Kompas.id, mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan ada 3 pertimbangan untuk hakim menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo agar putusannya diterima masyarakat. Tiga hal tersebut yakni kebenaran yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

1. Kebenaran Yuridis

Gayus menjelaskan, kebenaran yuridis merupakan kebenaran yang sejati atau dalam bahasa hukum sering kali disebut sebagai kebenaran materiil.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hal tersebut berkaitan dengan apakah Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta apa yang menjadi dasar perencanaannya. 

Terkait hal ini, Sambo sempat menyebut bahwa pembunuhan tersebut dipicu karena istri dilecehkan secara seksual yang membuat emosinya meninggi. 

Baca Juga: Dipimpin Kapolres Jaksel, 200 Personel Gabungan dan Gegana Amankan Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini

Akan tetapi, kata Gayus, hal tersebut tidak ada di dakwaan dan penuntutan. Di penuntutan, justru dimuat tentang perselingkuhan yang seharusnya dibuktikan dahulu.

 

”Karena itu, belum ada pembuktian mengenai dasar pembunuhan. Ada missing link. Tetapi, inilah kebenaran yuridis,” ujar Gayus, Minggu (12/2/2023).

Selain itu, Gayus menambahkan, kebenaran yuridis yang harus diungkap lainnya adalah perintah menembak dari Ferdy Sambo. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU