> >

Kapasitas Ruang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs Terbatas, PN Jaksel Sediakan Sembilan Layar

Hukum | 9 Februari 2023, 15:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, kelima terdakwa dalam kasus tersebut akan menghadapi vonis pada pekan depan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal guna memfasilitasi sidang vonis tersebut.

Salah satunya dengan menyediakan sembilan layar yang akan menyiarkan sidang vonis Ferdy Sambo cs untuk masyarakat maupun wartawan yang tidak bisa masuk ke ruangan sidang.

Langkah itu guna mencegah keramaian yang bisa mengganggu kekhidmatan dan ketertiban dalam persidangan.

"Yang hadir di PN Jakarta Selatan yang tidak bisa masuk ke ruang sidang, akan disediakan paling tidak sembilan layar monitor," kata Djuyamto dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Kamis (9/2/2023).

"Artinya tidak perlu berdesak-desakan untuk masuk ke ruang sidang."

Meski demikian, Djuyamto mengimbau masyarakat tidak menghadiri langsung sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut, mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Baca Juga: Orangtua Brigadir J Bakal Hadir Langsung saat Sidang Vonis Ferdy Sambo cs, Sudah Siapkan Mental

"(Masyarakat) tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung. Karena mengingat kapasitas ruang sidang hanya memuat maksimal 50 orang, atau 50 kursi," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU