> >

Todung: Ada yang Salah dengan Tuntutan Jaksa untuk Richard Eliezer, Itu Menginjak-injak Keadilan

Hukum | 9 Februari 2023, 10:23 WIB
Todung Mulya Lubis dalam Satu Meja The Forum,Rabu (8/2/2023) menyebut rasa keadilan yang terkoyak-koyak dan akal sehat menjadi alasan 122 akademisi membentuk Aliansi Akademisi Indonesia membela Richard Eliezer (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Inisiator Aliansi Akademi Todung Mulya Lubis menilai ada sesuatu yang salah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there something wrong dengan tuntutan yang diajukan Jaksa,” kata Todung dalam Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (8/2/2023) malam.

“Karena juga tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan.”

Maka itu, kata Todung, dirinya langsung menyetujui ketika Prof Dr Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum Indonesia menggagas sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi Richard Eliezer.

Sebab menurutnya, dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer hanyalah pihak yang diperdaya Ferdy Sambo.

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

“Rasa keadilan kita itu tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dengan kasus ini, kita punya akal sehat,” ujar salah satu pengacara senior ini.

“Akal sehat kita bisa melihat kasus posisinya seperti apa, aktor utama seperti apa dan siapa yang diperdayakan, siapa yang disalahgunakan, siapa yang didikte diperintahkan.”

Todung lebih lanjut menambahkan, meskipun menjadi amicus curiae bagi Richard Eliezer.

Sejumlah akademisi, katanya, tidak bermaksud mempengaruhi hakim untuk membebaskan.

Ia hanya berharap majelis hakim dapat berimajinasi memahami situasi saat Richard Eliezer diberi perintah Ferdy Sambo yang seorang jenderal dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

Sehingga, lanjutnya, putusan yang diberikan Hakim yang benar-benar memberikan keadilan dalam kasus ini.

“Dan inilah satu situasi yang saya tidak ingin mengatakan dan tidak ingin mempengaruhi majelis hakim bahwa dia bisa dibebaskan, tidak begitu, tapi yang saya ingin katakan coba bayangkan imajinasikan keadaan yang mencekam seperti ini tapi dia tidak punya pilihan,” ujar Todung.

Sebelumnya, ratusan lebih maha guru Begawan dan Begawati, Profesor, dan Doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas tercatat sebagai amicus curiae untuk Richard Eliezer.

Mereka menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2), untuk memohon keadilan bagi Eliezer yang berstatus Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

“Bentuk tanggungjawab keilmuan untuk kejujuran seorang Bharada E sebagai Justice Collaborator sesuai sila kedua ‘Kemanusian yang adil dan beradab’, keadilan adalah keadaban memanusiakan kejujurannya,” ucap mantan hakim, Asep Iwan Iriawan.

Sebagaimana postingan Asep Iwan Iriawan dalam instagramnya, dukungan terhadap Richard Eliezer mengalir dari sejumlah nama-nama besar dari berbagai latar keilmuan.

Misal, Prof Dr Sulistyowati Irianto dari Fakultas Hukum Indonesia, Prof (em) Dr Maria Farida Indrati dari dari Fakultas Hukum Indonesia, Prof (em) Todung Mulya Lubis dari Fakultas Hukum Indonesia.

 

Ada juga dari Fisipol Universitas Gadjah Mada yakni Prof Dr Wahyudi Kumorotomo. Lalu, ada juga Prof. Dr, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Prof Dr Ani Purwanti dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Hibnu Nugroho dari Unsoed, Prof Dr Rachmat Safa’at dari Fakultas Unibraw.

Berdasarkan postingan insta story Asep Iwan Iriawan, total ada 122 maha guru Begawan dan Begawati, Profesor, dan Doktor dari lintas keilmuan berbagai universitas yang mendukung Eliezer mendapat keadilan yang beradab.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU