> >

Sampaikan Duplik, Pengacara Mohon Hakim Vonis Tidak Bersalah Baiquni Wibowo

Hukum | 8 Februari 2023, 12:01 WIB
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih memohon kepada majelis hakim untuk memutus kliennya tidak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pernyataan itu tertuang dalam duplik penasihat hukum Baiquni Wibowo yang dibacakan dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

“Kami mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo memutuskan amar sebagai berikut, menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh dakwaan kesatu primer maupun dakwaan subsider,” ucap Junaedi Saibih.

Dalam dupliknya, Juneadi Saibih juga meminta hakim membebaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya.

Baca Juga: Pengacara: Jaksa Jangan Paksakan Baiquni Wibowo Bersalah, Kaji Lebih Obyektif

“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 48,” ujar Junaedi Saibih.

“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 51.”

Tidak hanya itu, Junaedi Saibih juga memohon hakim dalam putusannya memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Baiquni Wibowo ke dalam keadaan semula hingga meminta beban perkara atas kliennya dibebankan kepada negara.

“Untuk itu, bilamana majelis hakim berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” kata Junaedi Saibih.

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo didakwa jaksa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kemudian, jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU