> >

DKPP Didesak Berani Bertindak Tegas Atasi Dugaan Kecurangan Pemilu Pada Tahapan Verifikasi Parpol

Rumah pemilu | 8 Februari 2023, 12:12 WIB
ilustrasi partai politik (Sumber: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertindak tegas terkait dugaan kecurangan pada tahapan verifikasi partai politik yang disinyalir dilakukan oleh struktural.

“Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, sejak beberapa bulan lalu mendapatkan banyak informasi dan bukti terkait dugaan kecurangan pemilu,” ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui keterangan tertulis kepada KOMPAS.TV, Rabu (8/2/2023).

“Informasi yang kami dapatkan, kecurangan ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui instruksi berjenjang, dari Komisioner KPU RI kepada Komisioner KPU Provinsi yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota.”

Menurut Kurnia, setelah dicermati lebih lanjut, instruksi berjenjang tersebut melanggar hukum dan etika, juga bernuansa intimidasi. Bahkan terdapat pula iming-iming akan dipilih kembali sebagai anggota KPU Daerah jika mengikuti instruksi tersebut.

“Salah satu bentuk intimidasi, selain secara verbal yang dilakukan oleh Idham, juga menyangkut perpindahan divisi bagi yang menolak menjalankan perintah,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Sementara itu, sambung Kurnia, di luar pelaporan ke DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga telah melakukan serangkaian tindakan advokasi, mulai dari membuka Pos Pengaduan Kecurangan Pemilu, melayangkan somasi kepada KPU RI, dan mengadakan audiensi dengan Komisi II DPR RI.

“Rentetan kegiatan itu semata-mata untuk menjamin penyelenggaraan pemilu pada Februari 2024 mendatang tidak diwarnai dengan praktik kecurangan dan sebagai upaya untuk membongkar skandal lancung tersebut,” tegasnya.

“Dalam masa waktu advokasi, kami mendapatkan bukti-bukti konkret yang dapat membuka kotak pandora kejahatan pemilu ini.”

Kurnia menambahkan, sebenarnya bukan hal sulit bagi penyelenggara pemilu seperti DKPP untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik ini.

Betapa tidak, sebagian besar bukti yang mengarah pada kecurangan sudah tersebar di tengah masyarakat melalui pemberitaan media belakangan waktu terakhir.

“Mestinya hal tersebut dijadikan petunjuk bagi DKPP untuk lebih mendalaminya saat proses persidangan berlangsung,” kata Kurnia.

“Apalagi bukti-bukti itu sudah bermunculan dengan berbagai bentuk, mulai dari rekaman suara yang diduga Ketua KPU RI, dokumen, hingga testimoni langsung dari KPU daerah melalui rekaman video.”

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Atas dasar itu, kata Kurnia, penting untuk diketahui, desakan agar DKPP mengambil tindakan di tengah kecurangan pemilu ini bukan hanya digaungkan oleh Koalisi, melainkan dari masyarakat juga.

Hingga hari ini petisi daring yang tercantum dalam laman change.org dengan judul “DKPP Usut Tuntas Dugaan Kecurangan Proses Verifikasi Faktual yang Dilakukan KPU RI!” sudah ditandatangani 9 ribu orang lebih.

“Dorongan massif dari masyarakat ini mesti dijawab oleh DKPP dengan menjalankan persidangan yang objektif, profesional, dan independen,” ujar Kurnia.

“Sebab, jika tidak, prinsip integritas dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu akan tercoreng. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak agar DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap bagi para Terlapor.”

Untuk diketahui, hari ini, Rabu (8/2), DKPP menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik sepuluh orang penyelenggara pemilu, diantaranya, lima orang dari KPU Provinsi Sulawesi Utara, empat orang dari KPU Kabupaten Sangihe, dan satu orang dari KPU RI.

 

Adapun secara umum, dugaan pelanggaran etik ini menyangkut dua tindakan lancung, yakni, mengubah status calon peserta pemilu, dari Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat.

Hal itu dilakukan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL pada kurun waktu 7 November 2022 sampai dengan 10 Desember 2022 oleh KPU Daerah.

Sedangkan yang dilakukan oleh KPU RI, tepatnya Idham Holik, menyampaikan ancaman secara terbuka kepada peserta konsolidasi nasional KPU se-Indonesia dengan mengatakan “bagi yang melanggar perintah KPU RI akan dimasukan ke rumah sakit.”

Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri di dalamnya terdiri dari ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, PublicVirtue Institute, change.org.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU