> >

Dapat Dukungan dari Ratusan Guru Besar, Richard Eliezer Optimistis Dapat Vonis yang Adil

Hukum | 7 Februari 2023, 21:54 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkapkan respons kliennya saat mengetahui adanya dukungan dari ratusan guru besar dan akademisi yang mengajukan amicus curiae dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ronny bilang, Eliezer menitipkan pesan untuk mengucapkan terima kasih kepada ratusan guru besar dan akademisi yang mendukungnya. Bagi Eliezer, dukungan ini bak kekuatan untuk dia dan keluarga.

“Dia sampaikan kepada saya, ‘Banyak terima kasih, ini merupakan kekuatan buat saya bahwa saya tidak berjalan sendiri," kata Ronny menirukan Eliezer, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Keluarga Gelar Doa Bersama Jelang Sidang Vonis: Yakin Richard Eliezer akan Tetap Ditolong oleh Tuhan

"Dukungan ini sangat berarti buat saya dan keluarga. Saya ini bukan siapa-siapa, Bang, saya anak kecil, hanya anak muda yang pengen memperbaiki hidup, bekerja dengan baik’,” sambung Ronny.

Dengan adanya dukungan tersebut, Ronny bilang bahwa Eliezer optimistis bahwa keadilan itu masih ada bagi orang kecil seperti dirinya. Dukungan itu juga menjadi kekuatan baginya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

“Kita melihat bagaimana dukungan publik begitu kuat, saya melihat dia optimistis bahwa keadilan itu ada, keadilan tidak hanya milik orang besar dan mampu, tetapi milik orang kecil juga,” ungkap Rony.

Menurutnya, Richard Eliezer pantas mendapatkan dukungan tersebut karena kontribusinya yang besar dalam kasus ini. Pemuda 24 tahun itu dinilai kooperatif dan konsisten mengungkap perkara ini.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dari Universitas Ternama Dukung Keadilan yang Beradab untuk Richard Eliezer

Sementara itu, Todung Mulya Lubis, advokat senior yang tergabung dalam amicus curiae atau sahabat pengadilan, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan lima poin pertimbangan hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU