> >

Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

Hukum | 7 Februari 2023, 12:51 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Karena begitu teriris Ferdy Sambo, ini yang dia pertaruhkan sehingga terjadi, sebenarnya enggak ada (niat), siapa yang niat mau membunuh? Enggak ada,” ucap Amsal.

Sebagaimana diberitakan, penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup untuk pasal 340 KUHP yang didakwakan.

Tuntutan penuntut umum, ditegaskan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pesan Djoko Sarwoko untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo: Mudah-mudahan Mereka Tahan Guncangan

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU