> >

Soal Penjaringan Capres, Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Ingin Parpol Terbuka

Politik | 6 Februari 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi partisipasi publik. Sebanyak 94.7 persen responden Litbang Kompas berpendapat, sebaiknya upaya parpol menjaring sosok capres tetap melibatkan partisipasi publik. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Survei Litbang Kompas akhir Januari 2023 menunjukkan, mayoritas responden ingin agar penjaringan calon presiden (capres) di partai politik terbuka bagi partisipasi masyarakat umum, Senin (6/2/2023).

Melansir dari Kompas.id, sebanyak 94.7 persen responden berpendapat, sebaiknya upaya parpol menjaring sosok capres tetap melibatkan partisipasi publik.

Publik berharap, mekanisme penjaringan bakal capres dilakukan secara terbuka. Salah satunya melalui proses seleksi terbuka atau bisa disebut sebagai konvensi capres. 

Mayoritas responden setuju dengan konvensi capres, bahkan sebagian besar dari kelompok yang setuju ini mengharapkan konvensi ini terbuka diikuti oleh siapa saja, baik dari kader parpol yang bersangkutan maupun bukan kader partai mana pun.

Hanya sebagian kecil responden lebih memilih seleksi terbuka ini hanya diikuti khusus oleh sosok yang selama ini menjadi kader parpol. Baik itu kader dari internal partai penyelenggara konvensi maupun kader dari luar parpol tersebut.

Sisanya, tak lebih dari 10 persen lebih berharap agar konvensi fokus kepada internal kader partai penyelenggara seleksi terbuka.

Baca Juga: Pengamat: PDIP Punya 'Tiket Emas' Presidential Threshold, Berpeluang Umumkan Capres di Injury Time

Saat ini, hanya parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres). 

Apabila merujuk Pasal 223 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, partisipasi publik semestinya tetap mendapatkan tempat dalam proses partai menentukan bakal capres yang akan diusung.

Pasal tersebut menerangkan, penentuan capres dan/atau cawapres dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal parpol bersangkutan. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU