> >

Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dibebaskan: Putusan Hakim Jadi Tolok Ukur Komisi Etik

Hukum | 3 Februari 2023, 22:07 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, AKP Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). (Sumber: Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha.)

"Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan."

AKP Irfan Widyanto diproses hukum lantaran diduga mengamankan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir Yosua yang berlokasi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah menuntut Irfan dengan hukuman satu tahun penjara.

Selain hukuman pidana, dia juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa menilai Irfan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irfan Widyanto Sebut Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo: Terjerumus Badai Besar Ini, Apakah Salah Kami?

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU