Kompas TV nasional hukum

Irfan Widyanto Sebut Semua Orang Tertipu Ferdy Sambo: Terjerumus Badai Besar Ini, Apakah Salah Kami?

Kompas.tv - 3 Februari 2023, 17:53 WIB
irfan-widyanto-sebut-semua-orang-tertipu-ferdy-sambo-terjerumus-badai-besar-ini-apakah-salah-kami
Irfan Widyanto dalam pleidoinya, Jumat (3/2/2023), menegaskan seluruh terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir Yosua telah ditipu oleh Ferdy Sambo. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Dalam pleidoinya itu, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini menegaskan, seluruh terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir Yosua telah ditipu oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. 

Menurut penjelasannya, tipu muslihat Ferdy Sambo yang juga terdakwa dalam kasus tersebut berupa skenario tembak-menembak antara polisi yang menewaskan Brigadir Yosua. 

"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" kata Irfan saat membacakan pleidoi, Jumat (3/2/2023). 

Dia juga menyebut, sejak awal Polri berdiri, baru kali ini peristiwa pembunuhan berencana terjadi melibatkan petinggi Polri.

Peraih penghargaan Adhi Makayasa itu juga menegaskan, selama kasus ini bergulir, tidak ada satu pun, baik dari anggota maupun petinggi Polri, yang mengetahui secara pasti bagaimana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua itu terjadi. 

"Sejarah membuktikan, sejak awal Polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini peristiwa yang seperti ini terjadi melibatkan petinggi Polri," jelasnya.

"Tidak ada satu pun di antara kami, bahkan petinggi Polri lainnya pun, yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi."

Baca Juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x