> >

Baiquni: Saya Tugas di Propam Bukan karena Ferdy Sambo, Anak Saya Sakit Keras dan Dirawat di Jakarta

Hukum | 3 Februari 2023, 15:52 WIB
terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo  (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

Meskipun, sambung Baiquni, dalam berbagai kesempatan dirinya bisa meminta untuk berdinas di kota-kota besar ataupun di pulau jawa. Seperti misalnya, saat ayahnya masih berdinas di kepolisian sampai 2012.

“Saya bisa saja meminta bantuan ayah saya agar bisa berdinas di kota besar, namun saya tidak pernah meminta untuk diprioritaskan,” tegas Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Menanti Keadilan Hakim untuk Pembunuh Brigadir J, Ini Jadwal Vonis Ferdy Sambo hingga Eliezer

“Prinsip saya adalah mengabdikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai aturan untuk berkontribusi dalam pemerintahan negara siap ditempatkan dimana saja.”

Baiquni mengaku, memulai berdinas menjadi polisi sejak 2006 di Sumatera Barat selama 8 tahun di Polres Payakumbuh, Polres Bukittinggi, dan terakhir di Polres Lima Puluh Kota di Harau.

Kemudian setelah saya lulus PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), dirinya ditempatkan di Polda Maluku kurang lebih 2 tahun di Polres Maluku Tengah dan di Polres Ambon.

“Setelah dari Polres Ambon saya ditugaskan sebagai anggota di Satuan Tugas (“Satgas”) Tindak Pidana Perdagangan Orang (“TPPO”) Bareskrim pada tahun 2017 sampai 2022,” kata Baiquni.

“Dan selama periode tersebut saya banyak mendapatkan Penghargaan terkait pengungkapan TPPO,” jelasnya. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU