> >

Teddy Minahasa Sidang Perdana Hari Ini, 14 Jaksa Disiapkan Terkait Dugaan Jual Beli Narkoba

Hukum | 2 Februari 2023, 05:53 WIB
Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (2/2/2023) (Sumber: situs Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (2/2/2023), terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam sidang perdana tersebut, Teddy Minahasa akan menjalani agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Untuk waktunya, PN Jakbar merencanakan sidang Teddy Minahasa hari ini yang berisi pembacaan dakwaan tersebut akan digelar pada siang hari, mulai pukul 13.00 WIB.

"Teddy Minahasa sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Tukar Sabu 5 Ribu Gram dengan Tawas

Adapun dalam sidang Teddy Minahasa ini, sebanyak 14 Jaksa Penuntut Umum disiapkan. 

Para jaksa dalam sidang Teddy Minahasa ini dan akan dihadirkan selama sidang berlangsung, sejak pembacaan dakwaan hingga putusan.

Adapun enam komplotan lain yang jadi tersangka kasus ini bersama Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif pada Rabu (1/2) sudah menjalani sidang.

Baca Juga: Sidang Perdana Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Ungkap Peran Para Terdakwa

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pihak penyidik Polda Metro Jaya menyatakan dalam kasus polisi Narkoba tersebut, rjen Pol Teddy Minahasa diduga telah menyuruh anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika. 

Adapun jenisnya adalah narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali. 

Polres Bukit Tinggi sendiri awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

 

Dari lima kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas polisis.

Dalam kasus Teddy Minahasa ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU