Kompas TV nasional update

Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Tukar Sabu 5 Ribu Gram dengan Tawas

Kompas.tv - 1 Februari 2023, 16:24 WIB
jaksa-ungkap-teddy-minahasa-perintahkan-anak-buahnya-tukar-sabu-5-ribu-gram-dengan-tawas
Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa mengungkapkan terdakwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas, Rabu (1/2/2023).

Di dalam sidang perdana anak buah Teddy Minahasa hari ini, Rabu (1/2) jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa saat Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, ia memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Sabtu tersebut sebenarnya barang bukti pengungkapan kasus di Bukittinggi, Sumatera Barat, sebanyak 41, 4 kilogram pada Mei 2022. 

Teddy bahkan melakukan pres rilis di Mapolres Bukittinggi, dan menyebut pengungkapan itu terbesar dalam sejarah di Sumatera Barat.


 

 

Selanjutnya, perintah tersebut dilaksanakan Dody dengan meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif, menukar 5 ribu gram atau 5 kilogram sabu dengan tawas.

"Setelah melaksanakan press rilis, saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak-tidaknya bertahap," ujar JPU, Rabu (1/2/2023) dilansir dari Tribunnews.

JPU menyebut, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu itu kepada Linda Pujiastuti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Linda lantas menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto.

Baca Juga: Berkas Kasus Peredaran Gelap Narkoba Teddy Minahasa Cs Dlimpahkan ke Pengadilan

Selanjutnya, Kompol Kasranto menyerahkan zat narkotika itu ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Selanjutnya, Janto menyerahkan zat terlarang itu ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"Pada 28 Oktober terdakwa (Nasir) bertemu saksi Janto Parluhutan Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasir.

Kasus narkotika ini menjerat tujuh terdakwa, yang terdiri dari Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Mereka didakwa dengan didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa

Sementara itu, sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada Kamis (2/1/2023) pukul 13.00 WIB di PN Jakarta Barat.

Mantan perwira tinggi polisi itu akan menghadapi 14 JPU dalam proses peradilan perdananya besok.



Sumber : Kompas TV/Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x