> >

Anggota Komisi III DPR RI Desak Propam Periksa Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI sebagai Tersangka

Kriminal | 31 Januari 2023, 16:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya memeriksa penyidik yang menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Atallah Saputra menjadi tersangka.

Hasya adalah mahasiswa UI yang meninggal dunia setelah tertabrak pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW, dan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta Propam turun, diperiksa ini penyidik-penyidiknya ini. Bagaimana gitu kan,  bisa menetapkan orang meninggal sebagai tersangka?" ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023), dikutip Kompas.com

Politikus Partai Gerindra ini berpendapat  penetapan Hasya sebagai tersangka sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan.

Oleh karena itu, Habiburokhman meminta kasus penabrakan ini diperiksa ulang. 

"Janggalnya kenapa? Kalau enggak ngebut, bagaimana mungkin bisa melindas sampai meninggal orang," tuturnya. 

"Harus diusut ulang. Jangan sampai karena itu mantan anggota Polri, yang mengusut juga anggota Polri, ada privilege (untuk penabrak). Jangan sampai muncul seperti itu," sambung Habiburokhman. 

Bukan hanya meminta pemeriksaan ulang, ia juga mendorong agar AKBP (Purn) Eko Setia BW selaku penabrak Hasya dihukum berat, dan nama baik Hasya dipulihkan karena telah dijadikan tersangka. 

"Karena memang enggak masuk akal, enggak mungkin orang sudah mati ditetapkan tersangka."

"Kalau Anda baca (Pasal) 77 KUHP saja, orang yang ditetapkan tersangka masih hidup, lalu meninggal dunia, gugur. Ini orang sejak awal meninggal, ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU