> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo dan Tetap Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukum | 27 Januari 2023, 17:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh pleidoi kubu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik terhadap pleidoi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Mulanya hakim memohon kepada majelis hakim untuk mengenyampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa menilai pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan jaksa.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan," kata jaksa.

"Selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU." 

Sebab itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak pleidoi pihak Ferdy Sambo.

Jaksa juga meminta agar mantan Kadiv Propam Polri Itu divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai surat tuntutan yang telah disampaikan jaksa pada pekan lalu.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dekati Babak Akhir, Vonis Hakim Selangkah Lagi

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," tegas jaksa.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU