> >

Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice

Hukum | 27 Januari 2023, 16:47 WIB
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA )

"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tegasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Irfan dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, dengan mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Irfan Widyanto turut serta melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Selain Irfan, sejumlah terdakwa kasus obstruction of justice lain sudah mendapatkan tuntutan.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara. Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.

Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo DItuntut Dua Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU