Kompas TV nasional hukum

Eks Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo DItuntut Dua Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Kompas.tv - 27 Januari 2023, 15:02 WIB
eks-anak-buah-sambo-baiquni-wibowo-dituntut-dua-tahun-penjara-di-kasus-obstruction-of-justice
Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara terhadap terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Baiquni Wibowo.

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Perbuatan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut dianggap mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Baiquni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini Baiquni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Selain pidana penjara, JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga mengungkapkan terkait hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan dua tahun penjara terhadap Baiquni. 


 

"Hal yang memberatkan perbuatan menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV," ujarnya. 

Baiquni juga melakukan perbuatan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai perwira mengah polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut.

Sementara hal yang meringankan adalah Baiquni belum pernah dihukum, berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak yang masih kecil

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui di Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Hal Meringankan
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x