> >

Korlantas Polri Resmi Hentikan Pemakaian Pelat RF karena Dinilai Kebablasan, Banyak Pengguna Arogan

Hukum | 26 Januari 2023, 14:52 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait layanan SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan pelat rahasia bagi pejabat kepolisian maupun pemerintahan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghentian penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia itu terhitung mulai Oktober 2022.

 Baca Juga: Eliezer: Saya Cuma Prajurit Rendahan yang Patuh Perintah Atasan, Ternyata Saya Dibohongi Ferdy Sambo

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Yusri mengungkapkan penghentian perpanjangan pelat rahasia dan pelat khusus tersebut berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

 

Alasannya, karena melihat situasi di masyarakat yang banyak memprotes terkait penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia tersebut.  

Terlebih, banyak pengendara yang menggunakan pelat khusus RF tersebut bertindak arogan di jalan raya, hingga menggunakan strobo tidak sesuai aturannya.

Baca Juga: Segera Ditertibkan, Ini Deretan Masalah dari Pengemudi Kendaraan Berpelat RF

Sebaliknya, penggunaan pelat rahasia seperti QH, IR sudah tidak lagi rahasia karena sudah diketahui masyarakat banyak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU