Kompas TV nasional hukum

Segera Ditertibkan, Ini Deretan Masalah dari Pengemudi Kendaraan Berpelat RF

Kompas.tv - 6 November 2022, 07:44 WIB
segera-ditertibkan-ini-deretan-masalah-dari-pengemudi-kendaraan-berpelat-rf
Mobil Ford Mustang berwarna merah berpelat B 1983 RFD yang viral di media sosial diamankan polisi, Jumat (4/11/2022) (Sumber: Kompas TV/Antara)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan pelat RF pada kendaraan bermotor sering disalahgunakan pengendaranya, sehingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit akan mengkaji ulang dan menyetop sementara pembuatan pelat untuk pejabat negara itu.

Selama ini, polisi mengeluarkan pelat RF sebagai kode kendaraan dengan fungsi tertentu yang berkaitan dengan pejabat negara, mulai dari eselon 2 hingga menteri.

Eks Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (Purn) Budiyanto yang saat ini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, pelat RF digunakan untuk pejabat eselon 2 dan eselon 1.

“RF itu Reformasi, RFP untuk polisi, RFS untuk sipil, RFD untuk TNI, dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Sayangnya, banyak pengendara kendaraan berpelat RF yang justru menyebabkan kontroversi dan permasalahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Penertiban Pelat RF, Pemerhati Transportasi: Masyarakat Bisa Ikut Pengawasan dengan Rekam dan Lapor

Berikut ini sejumlah peristiwa kontroversial pengendara pelat RF:

1. Mobil sport gunakan pelat RFD yang sudah tidak berlaku

Beberapa hari yang lalu, mobil sport berpelat B 1983 RFD viral di media sosial Twitter karena dinilai ganjil oleh banyak warganet. Mereka mempertanyakan penggunaan pelat tersebut yang dipasang pada mobil Ford Mustang berwarna merah itu.

Lantas, pada Jumat (4/11) pihak kepolisian menyatakan bahwa kode RFD pada pelat mobil tersebut merupakan pelat bodong.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan peruntukan kode kedinasan RFD pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 1983 RFD yang viral itu sudah berakhir pada tahun 2019.

"(Pelat) Itu sudah mati, itu 2019. Itu hanya asal pasang saja, nggak ada surat-suratnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (4/11/2022).


Latif mengatakan, pelat nomor B 1983 RFD sejatinya merupakan plat dinas yang sediakan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keperluan dinas Kodam Jaya pada 2019.

"Jadi pelat itu pada tahun 2019 dipakai berdasarkan pengajuan dari Kodam Jaya. Jadi pelat itu saat ini sudah tidak terpakai," ujarnya.

Latif mengatakan, pihak Kepolisian selanjutnya akan memanggil pemilik kendaraan tersebut untuk diperiksa terkait alasannya memasang plat dinas yang tidak sesuai peruntukkannya.

Baca Juga: Awas! Salah Atur Suhu AC Mobil Bikin Boros Bensin, Ini Suhu Ideal Biar Hemat BBM

Terkait keberadaan mobil sport berpelat RFD itu, TNI Angkatan Darat (AD) menyerahkan pemeriksaan pelat tersebut ke Ditlantas Polda Metro Jaya.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x