> >

Maaf, Jujur dan Adil, Jadi Kata yang Sering Disebut Richard Eliezer dalam Nota Pembelaan

Hukum | 26 Januari 2023, 07:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kepada tunangannya Richard menyampaikan keikhlasan dirinya jika ke depan memilih untuk berpindah hati, karena terlalu lama menunggu Richard menjalani proses hukum.

"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya. Sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," ujar Richard. 

Dalam pleidoinya Richard mengungkapkan kekecewaan kepada Ferdy Sambo. Kepercayaan dan penghormatan kepada jenderal bintang dua hanya untuk memperalat dirinya. 

Baca Juga: Nota Pembelaan Richard Eliezer: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Ia merasa telah dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang disampaikan tidak dihargai, malahan dimusuhi. 

Richard tetap berkeyakinan, kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan akan nyata bagi mereka yang mencarinya.

"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," ujar Richard.

Dalam penutup Richard mengutip doktrin Satya Haprabu yang diartikan setia kepada negara dan pimpinan, serta memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan menerima nota pembelaannya.

 

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ujar Richard. 

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," sambung Richard. 

"Kalau lah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," pungkas Richard. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU