> >

KPK Tahan Eks Panglima GAM yang Jadi Tangan Kanan Irwandi Yusuf, Ini Perannya

Hukum | 26 Januari 2023, 00:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, Izil Azhar sebagai perantara gratifikasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023). (Sumber: YouTube KPK RI)

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK, kavling C1 Gedung ACLC," ujar Johanis saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).

Peran Izil

Johanis menjelaskan Izil merupakan salah satu orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Izil diduga menjadi perantara suap antara Irwandi dengan pihak PT Nindya Sejati Joint Operation.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy, Raup Rp492 Juta

Uang gratifikasi yang diterima Irwandi sekitar Rp32,4 miliar. Uang tersebut diberikan beberapa kali, secara bertahap.

Pertama sekitar Rp6,9 miliar yang diberikan delapan kali sekitar tahun 2009. Kemudian di tahun 2010, Izil serahkan lagi kepada Irwandi sebanyak Rp9,5 miliar yang diberikan dalam 31 kali tahapan. 

Tahun 2011 Izil menyerahkan uang gratifikasi Rp13,3 miliar yang diberikan dalam 39 kali transaksi. 

Uang gratifikasi Rp32,4 miliar ini dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.

 

"Uang ini berasal dari (gratifikasi) proyek yang dananya bersumber dari APBN," ujar Johannis.

Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU