> >

Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi: Anak Kami Hadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji

Hukum | 25 Januari 2023, 13:57 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Saya berharap dapat segera kembali mendampingi anak-anak untuk menguatkan jiwa kami sekeluarga dalam menghadapi peristiwa ini," ujarnya. 

Putri juga menyebut banyak publikasi yang bertebaran di dunia maya yang hampir selalu menyudutkan dirinya dan sang suami, Ferdy Sambo. 

“Banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak, hanya sekedar mengejar rating tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut,” kata Putri. 

“Saya memohon kepada Yang Mulia untuk berbelas kasih kepada saya dan anak-anak yang selama berbulan-bulan menghadapi berita-berita yang kurang baik terhadap kedua orang tuanya."

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Putri Candrawathi pun telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 8 tahun. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo dalam Pleidoi: Bertemu Sejak SMP

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU