> >

Ibu Brigadir J soal Ferdy Sambo Ngaku Manusia Terhormat: Dia Menunjukkan Kebodohannya Sendiri

Hukum | 25 Januari 2023, 12:04 WIB
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

 

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri juga turut meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo melalui pengacaranya Arman Hanis di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga: Pakar Psikologi: Ferdy Sambo Munculkan Tafsir Tak Sesali Brigadir J Tewas di Pleidoinya

“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman.

Selanjutnya, Arman Hanis juga meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dan membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan Jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar Arman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU