> >

Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Hukum | 25 Januari 2023, 10:25 WIB
Foto dokumentasi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memberikan pernyataan pers. Bersama Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, keduanya dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E Jakarta.  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Adapun kasus Formula E itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.

Ali mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Pernah Campuri Urusan Gelar Perkara Pemeriksaan Formula E

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU