> >

Ferdy Sambo Mengaku Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral

Hukum | 25 Januari 2023, 06:45 WIB
Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Berikut juga framing media dan gencarnya informasi bohong atau hoaks terhadap dirinya dan keluarga di dalam maupun di luar persidangan telah memengaruhi persepsi publik.

Baca Juga: Sebut Penuntut Umum Keliru Menilai Fakta Sidang, Kubu Sambo: Ada 7 Versi Penembakan Menurut Richard

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," terangnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, JPU menuntut Ferdy Sambo agar mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU