> >

Mahfud MD Sebut KUHP Baru Diterapkan saat Jokowi Tak Lagi Menjabat Presiden

Hukum | 25 Januari 2023, 06:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menyesalkan terjadinya bentrokan karyawan di PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan dua karyawan meninggal dunia, Sabtu (14/1/2023). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan ketika Joko Widodo atau Jokowi sudah tak lagi menjabat sebagai presiden.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan

Mahfud menyampaikan saat sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.

Mahfud menjelaskan, bahwa KUHP baru tersebut akan diterapkan pada 2026. Ia pun menegaskan KUHP baru itu bukan untuk melindungi Presiden Jokowi.

"KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," kata Mahfud MD melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, soal KUHP baru itu, ada yang mengkritik soal masalah kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Tak Pakai UU ITE, Lutfi Agizal Laporkan Akun TikTok Nenek Mandi Lumpur dengan Pasal 504 KUHP

Lalu, ada pula kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.

Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan, ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidananya.

Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi. Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada 2026.

"Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024," ujar dia.

Baca Juga: Ketua IPW Sebut Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan jika ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi bekas Wali Kota Solo itu.

Sebab, kata dia, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina, namun tidak pernah menggugatnya.

Artinya, Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi menegaskan, KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru tersebut.

Baca Juga: Denny JA: Nasdem Bakal Main Cantik Muluskan Anies, Meskipun Satu Kakinya Terganjal di Jokowi

Harapannya, beleid itu dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP.

Adapun Presiden Joko Widodo resmi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

Dengan demikian, beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.

KUHP terbaru terdiri atas 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Ungkap Rencana Kunjungan Jokowi ke IKN Februari 2023

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU