Kompas TV nasional hukum

Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan

Kompas.tv - 23 Januari 2023, 11:24 WIB
soal-gerakan-bawah-tanah-ringankan-vonis-sambo-ky-statement-mahfud-md-bisa-dipertanggungjawabkan
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara terkait munculnya isu gerakan bawah tanah yang berupaya mengintervensi putusan terhadap Ferdy Sambo agar hukumannya menjadi lebih ringan.

Diketahui, isu mengenai gerakan bawah tanah itu kali pertama disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru

Menurut Juru Bicara KY, Miko Ginting, informasi soal gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi putusan Ferdy Sambo yang disampaikan Mahfud MD tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau statement itu keluar dari Pak Mahfud, tentu ada informasi pendukungnya dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Miko menjelaskan bahwa sejak awal kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu bergulir, KY sudah mewanti-wanti soal risiko-risiko yang mungkin muncul.

Bahkan, kata dia, KY telah menyarankan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membuat safe house bagi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, misalnya.


 

"Memang dari awal kasus ini kental dengan risiko terkait terganggunya kemandirian hakim. Untuk itu, sejak awal KY mengusulkan beberapa hal, misalnya pengamanan khusus terhadap hakim," ujar Miko.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah soal Kasus Ferdy Sambo: Saya Pastikan Kejaksaan Independen

Miko menambahkan, KY pun tetap memantau jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana yang menjadi perhatian publik tersebut.

Sebab, kemandirian hakim agar busa memberikan keadilan kepada semua pihak merupakan tanggung jawab banyak pihak. Termasuk KY, Mahkamah Agung (MA), dan aparat penegak hukum.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x