Kompas TV nasional hukum

Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru

Kompas.tv - 21 Januari 2023, 05:05 WIB
ada-gerakan-bawah-tanah-agar-vonis-ferdy-sambo-lebih-rendah-ipw-itu-benar-dua-pihak-berseteru
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut banyaknya anggota polisi terseret kasus yang melibatkan Ferdy Sambo dinilai merupakan bentuk relasi kuasa. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait adanya upaya gerakan bawah tanah yang mencoba mengatur vonis Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah soal Kasus Ferdy Sambo: Saya Pastikan Kejaksaan Independen

Adapun munculnya isu gerakan bawah tanah untuk mengatur vonis Ferdy Sambo itu kali pertama diembuskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Terkait hal tersebut, Sugeng membenarkan adanya informasi yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahakamah Konstitusi itu. Ia mengaku juga mendapatkan informasi serupa.

"Saya bilang itu benar. Kita juga mendapat informasi seperti itu," kata Sugeng saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).

Sugeng mengatakan, memang ada dua pihak yang sedang berseteru melalui gerakan bawah tanah terkait kasus Ferdy Sambo.

Adapun dua pihak yang berseteru itu, kata Sugeng, ada yang meminta bentuk kalimat soal hukuman yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo. Sedangkan pihak lainnya meminta hukuman dalam bentuk angka.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta

"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," ujar Sugeng.

Sugeng menduga, pihak yang meminta Ferdy Sambo agar dijatuhi hukuman dalam bentuk kalimat adalah orang-orang yang diduga merupakan rekan Ferdy Sambo di kepolisian.

"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Ferdy Sambo," ujar Sugeng.

Sugeng menjelaskan, alasan pihak Ferdy Sambo meminta hukuman yang dijatuhkan dalam bentuk angka bertujuan agar nantinya bisa mendapat remisi.

"Karena dengan hukuman angka, dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal," ujar Sugeng.

Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.