> >

Sebut Penuntut Umum Keliru Menilai Fakta Sidang, Kubu Sambo: Ada 7 Versi Penembakan Menurut Richard

Hukum | 24 Januari 2023, 19:21 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus itu, Selasa (24/1/2023). Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menilai penuntut umum keliru menilai fakta persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Adanya BAP itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, justru diakui dan dibenarkan oleh Richard Eliezer dalam sidang.

“Justru saksi Richard Eliezer mengakui dan membenarkan adanya BAP tersebut pada persidangan saksi Richard Eliezer tanggal 13 Desember 2022.”

“Dengan demikian, kalimat ‘Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak’ patut dicurigai kebenarannya, dan besar kemungkinan terdapat arahan dari pihak-pihak tertentu agar saksi Richard Eliezer menjadikan kalimat tersebut sebagai keterangannya di persidangan,” urainya.

Keterangan Ferdy Sambo, lanjut dia, berkesesuaian dengan keterangan saksi Kuat Ma’ruf, yang disampaikan pada persidangan tanggal 13 Desember 2022.

Saat itu, Kuat Ma’ruf jelas menyatakan bahwa di hari penembakan pada tanggal 8 Juli 2022, juga mendengar teriakan terdakwa pada saksi Richard Eliezer, yaitu "Hajar Cad, hajar Cad".

“Saksi Richard Eliezer sendirilah yang kemudian serta merta menerjemahkan perkataan hajar sebagai perintah untuk menembak korban.”

“Sementara saksi Ricky Rizal Wibowo, pada persidangan tanggal 13 Desember 2022, dirinya tidak mendengar terdakwa berkata, ‘Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy, kau tembak’,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum Ferdy Sambio menilai keterangan saksi Richard Eliezer merupakan keterangan yang berdiri sendiri tanpa adanya persesuaian dengan alat bukti lainnya, sebagaimana yang diatur Pasal 185 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP.

“Keterangan seorang saksi dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya,” ucapnya mengutip bunyi pasal tersebut.

Selain itu, kubu Ferdy Sambo juga menyebut ada tujuh versi peristiwa penembakan yang disampaikan Richard Eliezer, yang membuktikan inkonsistensi dalam memberikan keterangan, sejak di tingkat penyidikan hingga di persidangan.

“Sehingga konstruksi dakwaan dan tuntutan yang dibangun semata-mata hanya berdasarkan keterangan Richard Eliezer harus dikesampingkan jika tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya.”

Baca Juga: Tegaskan Sambo Tak Pernah Tembak Yosua, Kuasa Hukum Jelaskan Sejumlah Dalil dalam Pembacaan Pleidoi

“Penuntut umum dalam menyusun surat tuntutannya kerap kali hanya mendasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer, dan menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang lain, yang muncul di persidangan," ia menegaskan.

Padahal, menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap, keterangan Richard sudah sepatutnya diragukan kebenarannya, karena banyak keterangan yang tidak konsisten dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU