Kompas TV nasional hukum

Tegaskan Sambo Tak Pernah Tembak Yosua, Kuasa Hukum Jelaskan Sejumlah Dalil dalam Pembacaan Pleidoi

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 18:45 WIB
tegaskan-sambo-tak-pernah-tembak-yosua-kuasa-hukum-jelaskan-sejumlah-dalil-dalam-pembacaan-pleidoi
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (24/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah menembak Yosua.

Menurut kubu Ferdy Sambo, penuntut umum terus-menerus berasumsi dengan menyebut terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua.

“Dalam tuntutannya, penuntut umum secara terus-menerus berasumsi bahwa terdakwa ikut melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian kepada korban,” kata salah satu kuasa hukum Sambo membacakan nota pembelaan.

“Padahal, dalam persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan penembakan terhadap korban.”

Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa saksi Richard Eliezer yang melakukan penembakan terhadap Yosua.

Hal itu dibuktikan dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf dalam persidangan.

“Terbukti bahwa saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf, berada di TKP rumah Duren Tiga pada saat kejadian, dan di hadapan persidangan, saksi menerangkan bahwa saksi Richard Eliezerlah yang melakukan penembakan kepada korban berkali-kali.”

Baca Juga: Bahasa Pemerkosaan Istirnya, Ferdy Sambo: Otak Saya Kusut Membayangkan Cerita Putri

“Saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf tidak pernah menyatakan bahwa terdakwa menembak korban,” lanjutnya.

Mereka hanya mengonfimasi bahwa yang melakukan penembakan adalah Richard Eliezer yang menggunakan senjata api.

Keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ini, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli balistik, Arif Sumirat di persidangan tanggal14 Desember 2022.

Saat itu, ahli menyatakan bahwa kesimpulan ahli secara laboratorium terhadap satu buah anak peluru yang bersarang di punggung korban berasal atau diledakkan, atau ditembakkan dari senjata  api Glock 17 seri MPY 851.

“Terkait dengan keterangan saksi Richard Eliezer Pudiang Lumiu, yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan penembakan pada saat korban jatuh tertelungkup, harus dikesampingkan.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x