> >

Marak Ngemis Online dengan Berbagai Adegan, Sosiolog: Tidak Etis dan Menormalisasi Kekerasan

Viral | 24 Januari 2023, 12:12 WIB
Polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam konten nenek mandi lumpur di TikTok. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Melakukan “siaran tak biasa”, seperti mandi lumpur atau pun menampar pipi dengan tangan kosong, seperti yang viral di media sosial,  dinilai sebagai perilau mencari perhatian untuk mengeruk keuntungan.

Hal itu dikemukakan oleh Sosiolog Universitas Gadjah Mada Derajad S Widhyharto. Ia menyebut, perilaku demikian sebetulnya sudah lama ada dan dilakukan di berbagai kesempatan.

Sebut saja contohnya, menyawer biduan saat pentas musik dangdut termasuk contoh mencari perhatian demi keuntungan. Namun, meski sama-sama mencari perhatian, Derajad menilai siaran langsung para kreator di Tiktok tidak etis.

“Ini tidak etis karena mereka (kreator konten) tidak punya keterampilan. Berbeda dengan penyanyi dangdut yang punya skill dan dipamerkan, kemudian diapresiasi orang lain dengan nyawer,” ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Selasa (24/1/2023).

“(Siaran) ini lebih ke eksploitasi diri. Menurut saya, ini problematik,” imbuh Derajad.

Baca Juga: Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi

Alih-alih menghibur atau mendidik, berbagai aksi yang ditampilkan selama siaran dinilai sebagai dehumanisasi. Dikhawatirkan, fenomena itu menumpulkan kepekaan publik terhadap nilai kemanusiaan.

Siaran itu juga dikhawatirkan menormalisasi kekerasan. “Menampar diri sendiri seolah-olah martabat manusia rendah sekali. Kita jadi mengenal kekerasan terhadap diri sendiri untuk dapat uang,” katanya.

Konten tidak etis

Sebagaiman diketahui, belakangan publik ramai menyoroti siaran langsung atau live streaming yang menampilkan orangtua mandi lumpur dan air di media sosial.

Pemeran konten akan menyiram diri dengan segayung air keruh atau lumpur apabila penonton memberi gift atau hadiah virtual yang bisa diuangkan. Beberapa pihak pun menilai tindakan ini tak ubahnya mengemis online (daring).

Ada banyak jenis siaran serupa di media sosial. Salah satu siaran langsung di Tiktok pada Senin (23/1/2023), misalnya, menampilkan tiga pemuda yang tampak sehat duduk di kubangan lumpur.

Tubuh mereka dilumuri lumpur dari ujung kepala hingga kaki. Sambil duduk, ketiganya membaca tanggapan audiens di kolom komentar dan berinteraksi dengan penonton.

Pemuda yang paling depan memegang gayung. Tugasnya menyiram diri dengan lumpur begitu dapat satu gift dari penonton.

Satu gift berarti satu gayung lumpur. Sambil menyiram diri, tiga pemuda itu berkali-kali berkata, “Thank you. Berkah selalu.”

Penonton juga diajak untuk menyukai (like) siaran mereka dengan mengetuk (tap) layar dua kali. ”20 kali tap-tap layar, kita salto, ya, guys, ya,” kata mereka

Siaran serupa juga dilakukan seorang kreator konten di sungai. Kreator lainnya membuat siaran di kolam air sejak langit masih terang hingga gelap. Sistem siaran keduanya sama, yakni menyiram diri dengan segayung air setiap kali mendapat gift.

Siaran yang “lebih aneh” juga bisa ditemukan. Ada yang menampar pipi dengan tangan kosong, menampar dengan sandal jepit, hingga makan ulat yang tampak seperti ulat sagu.

Menurut Derajad, meski terjadi di dunia maya, hal ini dapat menimbulkan masalah sosial di dunia nyata. Masyarakat dikhawatirkan terbiasa dengan kapitalisasi tubuh sebagai “jalan pintas” memperoleh uang.

Anak-anak dan remaja pun dikhawatirkan terpengaruh. Belum lagi, sebagian besar pengguna internet di Indonesia adalah orang muda.

Baca Juga: Mensos Risma Tindak Eksploitasi Lansia Fenomena "Ngemis Online" dengan Terbitkan SE

Larangan Kemensos

Terkait hal itu, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat yang terbit pada 16 Januari ini meminta pemerintah daerah mencegah dan menindak eksploitasi kelompok rentan untuk mengemis.

“Nanti saya surati (pemerintah daerah), ya. Saya imbau ke daerah. Itu (mengemis daring) memang enggak boleh,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU