Kompas TV nasional sosial

Mensos Risma Tindak Eksploitasi Lansia Fenomena "Ngemis Online" dengan Terbitkan SE

Kompas.tv - 19 Januari 2023, 15:08 WIB
mensos-risma-tindak-eksploitasi-lansia-fenomena-ngemis-online-dengan-terbitkan-se
Ilustrasi - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok dengan menerbitkan surat edaran (SE). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok dengan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda).

Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi sebagaimana dimaksud.

Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Baca Juga: Viral Konten Nenek Mandi Lumpur, Polda NTB Periksa Pemilik Akun dan Pemeran

Pasalnya, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online dikategorikan menggangu ketertiban umum.

"Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," bunyi SE tersebut.

Diketahui, sejumlah pengguna aplikasi Tiktok memanfaatkan para lansia untuk mandi lumpur atau diguyur air jika para penonton tayangan live yang dibuatnya memberikan hadiah (gift).

Sebelumnya, Mensos mengaku bakal menyurati Pemda terkait fenomena tersebut.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui, lansia adalah salah satu cluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena ini menjadi perhatian Mensos.

 Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan permakanan bagi lansia tunggal.

Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan serta layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x