> >

Ketua IPW Sebut Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Hukum | 24 Januari 2023, 09:04 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim.

Sugeng menilai demikian karena menyoroti soal disparitas sanksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini, Lawan Jaksa Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Para terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

"Disparitas sanksi itu adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).

"Terkait dengan konsep disparitas ini, hakim tidak boleh terlalu jauh dengan putusannya nanti Eliezer, PC, RR, KM, dengan Sambo," ujar Sugeng.

"Maka itu ada pintu Ferdy Sambo akan diputus (vonis) menjadi angka tertinggi 20 tahun."

Baca Juga: Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen

Oleh karena hukuman yang tidak boleh terlalu jauh itu, Sugeng menilai kecil kemungkinan Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh hakim.

"Tidak boleh terlalu jauh, apalagi hukuman mati, ya," ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.

Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.

"Misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya."

Sugeng menuturkan, majelis hakim tidak boleh mengabaikan hal tersebut. Sebab, ketika hal itu diabaikan, putusannya menjadi cacat.

Selain itu, menurutnya, perhatian hakim akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman selama 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap jaksa dalam sidang.

Ada beberapa isi tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Pertama, Sambo dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar jaksa.

Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih

Kedua, Ferdy Sambo melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.

Ketiga, menyatakan barang bukti dalam sidang tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan.

Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU