> >

Kejagung Soal Tuntutan Bharada E: Sudah Ringan, Andai Tak Buka Kasus, Kami Samakan dengan Sambo

Hukum | 24 Januari 2023, 05:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara mengenai ramainya tanggapan masyarakat yang menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena merupakan terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain yakni Brigadir J.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Namun demikian, kata Ketut, Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sudah mendapat keringanan terkait tuntutannya itu.

"Rekomendasi (sebagai justice collaborator), kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo," kata Ketut dalam keterangannya melalui video yang dikutip pada Senin (23/1/2023).

Ketut menjelaskan, tuntutan Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. Itu karena dia bersedia membuka kasus pembunuhan berencana yang dirancang mantan Kadiv Propam Polri itu.

Seandainya tidak membuka kasus pembunuhan Brigadir J, kata Ketut, pihak jaksa tentu akan menuntut Bharada E dengan penjara seumur hidup seperti Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tanggapi Kejagung, Penasihat Hukum: Kasus Terbuka Jadi Terang Pasca Richard Eliezer Mengaku

“Saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," ucap Ketut.

Namun demikian, Ketut menambahkan, pemberian justice collaborator terhadap Bharada E tidak dibenarkan karena perkara yang menjeratnya adalah pembunuhan berencana.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU