Kompas TV nasional hukum

Tanggapi Kejagung, Penasihat Hukum: Kasus Terbuka Jadi Terang Pasca Richard Eliezer Mengaku

Kompas.tv - 22 Januari 2023, 21:49 WIB
tanggapi-kejagung-penasihat-hukum-kasus-terbuka-jadi-terang-pasca-richard-eliezer-mengaku
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ronny Talapessy, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), merespons pernyataan Kejaksaan Agung terkait penguak pertama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Di mana Kejagung menyebut, pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua yang menjadi penguak pertama kasus tersebut, bukan Richard Eliezer.

Ronny membantah hal tersebut dan menyebut bahwa kliennya merupakan orang pertama yang membuka kasus tersebut.

"Keluarga korban yang melaporkan iya, tetapi Richard Eliezer yang membuka kasus ini," kata Ronny dalam program 60' Special Report, Kompas TV, Minggu (22/1/2023). 

"Saya pikir publik mengetahui, bahwa awalnya satu bulan kasus tersebut tertutup, kemudian ada laporan dari keluarga korban ketika menerima jenazah almarhum Yosua dan merasa janggal sehingga membuat laporan polisi."

Namun, kata dia, terdapat jeda satu bulan seusai keluarga korban melapor, di mana dalam waktu tersebut kasus pembunuhan Brigadir J tidak terbuka.

Ronny pun menyebut, kasus tersebut terbuka menjadi terang setelah kliennya memberikan sejumlah pengakuan tentang kasus yang menewaskan Brigadir Yosua dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) lalu.

"Kasus ini terbuka menjadi terang pasca Richard Eliezer mengaku apa yang terjadi pada 6 Agustus 2022," tegasnya. 

Diketahui, Richard Eliezer membongkar peristiwa sebenarnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, Richard Eliezer mengaku kematian Brigadir Yosua murni pembunuhan bukan peristiwa polisi tembak polisi. Dan penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x