> >

Soal 'Gerakan Bawah Tanah' dalam Kasus Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Yosua: Kami Yakin Pasti Ada

Hukum | 23 Januari 2023, 20:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

“Kami memantau dan mengawasi agar proses peradilan ini berjalan secara objektif. Juga tugas jaksa tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” tegas Barita dalam program Kompas Petang Kompas TV, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada pihak yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kendati ada dugaan 'gerakan bawah tanah', Mahfud menegaskan Kejaksaan akan bersikap independen dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Jelang Pembelaan Sambo Cs, Komisi Kejaksaan Tegaskan Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai Aturan

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU