> >

Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Update | 23 Januari 2023, 14:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)

Baca Juga: Ketua IPW Sebut Ada Pihak yang Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya

Ia pun menegaskan bahwa tuntutan hukuman bagi masing-masing terdakwa tidak bisa disamakan.

"Kalau orang-orang yang secara tidak langsung, Putri Candrawathi misalnya, nggak bisa kita samakan dengan perbuatannya Ferdy Sambo, nggak bisa kita samakan dengan perbuatannya Eliezer," ungkap Ketut.

JPU, kata Ketut, juga mempertimbangkan peran masing-masing pelaku maupun mens rea atau niat jahat mereka.

"Nah inilah yang dinilai oleh penuntut umum, kemudian penuntut umum menyampaikan kepada pimpinan, pimpinan tentunya menyetujui apa yang disampaikan oleh teman-teman penuntut umum," terang dia.

"Jadi tidak ada sama sekali hal-hal di luar dari kekuasaan, bahwa ini ada masuk angin, di sini ada tekanan dari pimpinan, (itu semua -red) nggak ada, murni dari penuntut umum, karena jaksa itu adalah satu," tegas dia.

Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Selain itu, JPU menuntut hakim memberikan hukuman penjara 12 tahun bagi  Bharada E. Lalu, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun penjara.

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sedangkan terdakwa perintangan penyidikan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kejaksaan RI


TERBARU