> >

Masih Nafkahi Anak jadi Alasan Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Ajukan Penangguhan Penahanan

Peristiwa | 23 Januari 2023, 10:51 WIB
Bos perusahaan yang diduga menganiaya anaknya ditahan pada Sabtu (21/1/2023). (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Raden Indrajana Sofiandi, bos perusahaan swasta yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dua anak kandungnya akan mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia mengatakan, alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan karena selama ini masih memberi nafkah kepada dua anaknya.

"Ya, pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan. Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya," ujar Hendri Kurnia, Senin (23/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Hendri berharap berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan agar persidangan bisa dimulai secepatnya.

Baca Juga: Ayah yang Diduga Aniaya Anak Kandung Diperiksa 8 Jam di Polres Jakarta Selatan

"Semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," kata Hendri. 

Sebagai informasi, Indrajana ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu (21/1/2023) sore.

 

Indrajana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiaayan terhadap dua anak kandungnya di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral! Seorang Ayah yang Diduga Aniaya Anak Kandung di Jaksel Diperiksa Polisi

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU