> >

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bilang Mungkin Kliennya Tidak Tahu Ada Isu Gerakan Bawah Tanah

Hukum | 21 Januari 2023, 14:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mungkin tidak mengetahui adanya isu gerakan bahwa tanah untuk memengaruhi vonisnya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu, ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang perkara itu pada Selasa (17/1/2023).

Sementara, terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Ada Gerakan Bawah Tanah agar Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, IPW: Itu Benar, Dua Pihak Berseteru

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tiga terdakwa lain pada kasus tersebut, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU