> >

Ahli Ringankan Arif Rachman, Sebut Abnormal Shutdown Tak Buat File di DVR CCTV Hilang

Hukum | 20 Januari 2023, 21:08 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli digital forensik, Hermansyah, mengungkapkan, tindakan abnormal shutdown atau mematikan paksa kamera CCTV, tidak akan menghilangkan file yang tersimpan di DVR CCTV.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Hermansyah dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin untuk meringankan kliennya. 

Mulanya, kuasa hukum Arif menanyakan kemungkinan terhapusnya file di DVR CCTV, jika melakukan abnormal shutdown. 

Hermansyah menyebut abnormal shutdown tidak akan menghapus data atau file yang tersimpan dalam DVR CCTV. Pasalnya, tidak ada hubungan antara keduanya.

"Untuh saudara ahli, Pak Hermansyah, jadi abnormal shutdown itu tidak membuat file di dalam DVR itu hilang, ya?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.

"Tidak ada hubungannya," jawabnya.

"Jadi misalnya DVR itu dicabut beberapa puluh kali pun tidak akan (hilang)?"

Namun belum dijawab oleh Hermansyah, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memotong pertanyaan tersebut.

Suhel mengatakan kepada jaksa bahwa hal tersebut sudah dijelaskan Hermansyah.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Arif Rachman, Ahli Jelaskan soal Akses Hardisk di Laptop Patah

Di mana, Hermansyah sebelumnya menerangkan, DVR bisa rusak disebabkan faktor eksternal, seperti terkena petir atau voltasenya bermasalah.

"Tadi ahli kan sudah menjawab, kalau masih menggunakan manusia punya, itu enggak akan hilang. Fungsinya sama dengan power off tadi. Kecuali kalau petir, kan begitu ya?" kata hakim Suhel.

"Iya, Yang Mulia," jawab Hermansyah.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Arif Rachman lalu bertanya untuk memastikan bahwa abnormal shutdown hanya terjadi karena tindakan manusia.

"Abnormal shutdown apakah bisa terjadi oleh selain tindakan manusia?"

"Enggak ada," jawab Hermansyah.

"Berarti murni tindakan manusia?"

"Iya."

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Hermansyah telah menjelaskan alasan DVR tidak dapat rusak meski dilakukan abnormal shutdown.

"Abnormal shutdown atau shutdown di sistem ini definisinya kalau saya on off-in kabel, otomatis sudah abnormal shutdown dalam arti, tidak merusak DVR karena secara logic MBT Linux seperti handphone kategorinya," terangnya.

"Ini handphone saya kalau saya matikan beribu kali tidak rusak."

Ia mengatakan, saat DVR dengan software MBT Linux dilakukan shutdown berkali-kali pun, seperti menekan tombol power untuk restart hingga ribuan kali, itu tak akan merusak DVR CCTV tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu diduga dilakukan Arif Rachman bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Momen Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU