> >

Ahli Ringankan Arif Rachman, Sebut Abnormal Shutdown Tak Buat File di DVR CCTV Hilang

Hukum | 20 Januari 2023, 21:08 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Iya, Yang Mulia," jawab Hermansyah.

Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Arif Rachman lalu bertanya untuk memastikan bahwa abnormal shutdown hanya terjadi karena tindakan manusia.

"Abnormal shutdown apakah bisa terjadi oleh selain tindakan manusia?"

"Enggak ada," jawab Hermansyah.

"Berarti murni tindakan manusia?"

"Iya."

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Hermansyah telah menjelaskan alasan DVR tidak dapat rusak meski dilakukan abnormal shutdown.

"Abnormal shutdown atau shutdown di sistem ini definisinya kalau saya on off-in kabel, otomatis sudah abnormal shutdown dalam arti, tidak merusak DVR karena secara logic MBT Linux seperti handphone kategorinya," terangnya.

"Ini handphone saya kalau saya matikan beribu kali tidak rusak."

Ia mengatakan, saat DVR dengan software MBT Linux dilakukan shutdown berkali-kali pun, seperti menekan tombol power untuk restart hingga ribuan kali, itu tak akan merusak DVR CCTV tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu diduga dilakukan Arif Rachman bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Momen Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU