> >

Pakar Hukum: Kejagung Harusnya Malu Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Dia Aktor Intelektual

Hukum | 19 Januari 2023, 07:08 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Terdakwa Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Menurut Yenti Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat yang patutnya dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

“Intellectual actornya menurut saya, ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo), kalau pun berbeda sedikit, bukan seperti ini jomplang sekali. Bahkan (Kejaksaan Agung) ini kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih.

“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah Justice Collaborator atau hanya alat tidak punya niat malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh.”

Baca Juga: Yenti Garnasih Respons Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi: Kaget, Waktu Dakwaan Menggebu-gebu

Untuk itu, Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.

Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

 

“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU