> >

Yenti Garnasih Respons Tuntutan Jaksa untuk Putri Candrawathi: Kaget, Waktu Dakwaan Menggebu-gebu

Hukum | 19 Januari 2023, 06:25 WIB
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

“Harapannya pidana mati, ada relasi kuasa, (tuntutan JPU) ini kan tidak bagus ya untuk cerminan penegak hukum yang melakukan,” ujar Yenti Garnarsih.

Kemarin, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas

Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, langsung direspons teriakan kekesalan pengunjung sidang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.

 

Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”

Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU