> >

Status Tersangka Pemerkosa Pegawai Kemenkop Gugur, Mahfud MD Berang: Penyidik Tidak Profesional

Hukum | 19 Januari 2023, 05:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Sumber: KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menuding penyidik Polresta Bogor tidak profesional dalam proses penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Apalagi, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.

Lewat putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Mahfud lantas meminta kasus pemerkosaan pegawati Kemenkop itu dibuka lagi seraya meminta Propam Polri memeriksa penyidik kasus tersebut.

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu malam (19/1/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Ada di Dunia Ini, Negara yang Menangkap Para Koruptor Lebih Besar dari Indonesia

Dua Alasan Mahfud MD

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut.

Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

"Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," katanya.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses, bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat," terangnya.

"Syarat ini tidak dipenuhi," ujar Mahfud.

Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Ditambah, hal itu dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.

"Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan," katanya.

Baca Juga: Sesalkan Bentrok Karyawan PT GNI, Mahfud MD Sikapi Tiga Poin Ini

Mahfud mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenkopolhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," ujar Mahfud.

Mahfud sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas "Ne Bis In Idem" tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pastikan Dua Tersangka Kasus Pemerkosaan Sudah Dipecat

Status Tersangka Gugur

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

 

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Kemenkopolhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.

Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU