> >

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan

Peristiwa | 18 Januari 2023, 17:56 WIB
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat mendengar jaksa menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pascapembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"(Richard Eliezer) dituntut 12 tahun kami sangat menyesalkan," kata Susilaningtyas dalam Breaking News, Kompas TV, Rabu.

LPSK, kata dia menyesalkan tuntutan tersebut mengingat Richard Eliezer menyandang status Justice Collaborator (JC). 

Sebagai JC, Richard Eliezer telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan selama persidangan sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terbuka secara terang benderang.

"Richard kan sudah kita tetapkan sebagai JC, dan dia sudah menunjukkan komitmen dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," jelas dia.

"Bahkan kalau tidak ada pernyataan, pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka bahwa ini adalah sebiuah kejahatan tindak pidana pembunuhan."

Meski demikian, dia menyebut LPSK LPSK tetap menghormati kerja dari JPU karena selama ini sudah bekerja sama dengan LPSK dalam pengungkapan kasus-kasus lainnya, termasuk dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Keluarga Terpukul atas Tututan 12 Tahun Bui Richard Eliezer, Sang Paman: Mohon Hakim Beri Keadilan

"Tapi kami sangat menghargai dan menghormati kerja dari teman-teman JPU," ucapnya.

"Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, proses pengungkapan perkara juga sangat baik."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU