> >

Kuasa Hukum Berharap Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Tidak Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain

Hukum | 18 Januari 2023, 11:14 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya tidak lebih tinggi dari terdakwa lain.

Ronny Talapessy mengatakan, posisi Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah sebagai Justice Collaborator.

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy sebelum sidang tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Bahwa yang kami harapkan adalah tentunya tidak tinggi (tuntutan JPU) dari terdakwa yang lainnya karena mengingat status dia sebagai Justice Collaborator,” ucap Ronny Talapessy.

“Ini akan menjadi titik balik ketika seseorang Justice Collaborator ini dihargai, jadi ke depan ketika kejujuran seseorang ini dihargai, kemudian proses ini berkeadilan, tentunya orang ke depannya tidak ragu untuk menjadi seorang Justice Collaborator.”

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah

Dalam perkara ini, Ronny Talapessy menuturkan sesungguhnya JPU bisa membuat langkah progresif dengan menuntut bebas atau serendah-rendahnya Terdakwa Richard Eliezer.

Sebab Terdakwa Richard Eliezer, kata Ronny Talapessy, adalah pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menguak perkara tewasnya Brigadir J.

 

“Ini menjadi poin penting terkait dengan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dengan penyidik, dengan Jaksa dalam proses ini,” kata Ronny Talapessy.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU