Kompas TV nasional hukum

Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah

Kompas.tv - 17 Januari 2023, 17:57 WIB
tuntutan-hukuman-putri-candrawathi-dibacakan-esok-ayah-brigadir-j-dihukum-mati-dia-sumber-masalah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap Putri Candrawathi mendapat hukuman mati. Lantaran, menurut Samuel, tewasnya Brigadir J disebabkan oleh cerita Putri Candrawathi yang memicu emosi Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Samuel Hutabarat merespons sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar untuk Putri Candrawathi pada Rabu (18/1/2023) besok.

“Harapan kami terhadap Putri ya, besok saya dengar, besok itu dibacakan tuntutannya untuk Putri. Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini,” kata Samuel Hutabarat.

“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua. Makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa (agar) menuntut dia sesuai dengan perbuatan di Pasal 340, yaitu hukuman mati juga,” ujarnya dalam Kompas Petang, Selasa (17/1/2023).

Untuk diketahui, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo

Putri menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi dijerat jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 14 pada 8 Juli 2022.

Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Ferdy Sambo sudah diketahui tuntutannya.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU menuntut mereka dengan hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP

Sementara untuk Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup karena disimpulkan terbukti berencana membunuh Brigadir J.

Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jadwal pembacaan tuntutannya akan dilakukan besok.


 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x