> >

Tiga Orang Ditangkap dan Polisi Cium Ada Tindak Pidana pada Kasus Keracunan Satu Keluarga di Bekasi

Kriminal | 18 Januari 2023, 05:42 WIB
Polisi melakukan olah TKP di rumah kontrakan ditemukan satu keluarga diduga keracunan di Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus sekeluarga yang diduga mengalami keracunan di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat mulai menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya telah menangkap tiga orang diduga sebagai pelaku kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut terdapat peristiwa yang mengarah kepada unsur pidana dari kejadian yang menewaskan tiga orang tersebut.

"Kami sampaikan bahwasanya peristiwa (keracunan) tersebut patut diduga ada peristiwa pidana," ujar jelas Trunoyudo, Selasa (17/1/2023).

Ia menjelaskan lewat berbagai proses penyelidikan dan penanganan akhirnya kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus sekeluarga diduga diracun ini.

Baca Juga: Akhirnya! Tiga Pelaku Kasus Keluarga Keracunan di Bantargebang Bekasi Ditangkap

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dari kerjasama Polres Metro Bekasi Kota dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Pengungkapan kasus sekeluarga keracunan ini melibatkan sejumlah ahli seperti forensik hingga psikolog yang mengarah pada pengungkapan pelaku.

"Kolaborasi interprofesi yang melibatkan beberapa expert, seperti forensik, psikolog dokter, dan kemudian pada tindak lanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," lanjut Trunoyudo.

Meski demikian, Trunoyudo belum mengungkapkan informasi terkait tiga orang yang ditangkap terkait kasus ini.

"Kami akan sampaikan lebih komprehensif nanti. Inisial juga nanti bersama penyidik," pungkasnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU